Sejarah dan Hasil Perundingan Linggarjati, Kuningan 1946

Sebuah kota kecil di Jawa Barat terukir dalam perjalanan sejarah bangsa ini, Kuningan itulah kota yang dimaksud. Kota ini menjadi tempat diadakannya perjanjian Linggarjati pada tahun 1946 silam. Sejarah mencatat, perundingan antara delegasi Indonesia dan Delegasi Belanda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pertemuan kedua belah pihak. Pihak Belanda sebelumnya telah menggelar pertemuan di Jakarta, namun karena Sukarno-Hatta tidak mungkin untuk datang ke Jakarta sementara pemerintah Belanda juga tidak bisa pergi ke Yogya, maka dicarilah tempat yang dianggap netral untuk dilakukan pertemuan.  Lalu kemudian, terpilihlah Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebagai tempat perundingan yang diadakan pada tanggal 10 sampai 12 November 1946.

Delegasi Indonesia beranggotakan 5 orang, dan berikut adalah tokok-tokoh tersebut.

  • Sutan Syahrir
  • Soesanto
  • Tirtoprodjo
  • Mr. Mohammad Roem
  • Dr. A. K Gani

Lalu dari pihak delegasi dari Belanda juga terdapat delegasi dari Inggris yang bertindak sebagai mediator. Berikut adalah nama anggotanya:

  • Prof. Mr. Schrmerhorn (delegasi Belanda)
  • Dr. F. De Boer (delegasi Belanda)
  • Mr. Van Poll (delegasi Belanda)
  • Dr. Van Mook (delegasi Belanda)
  • Lord Killearn (delegasi Inggris)
Baca Juga  Lagu Daerah Madura Beserta Video dan Liriknya

Sukarno dan Hatta pada perundingan ini bertindak sebagai “pengawal” selama proses perundingan. Menurut sebagian orang beberapa poin yang dihasilkan dalam perundingan ini tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia. Sisi positifnya, Indonesia diakui secara resmi sebagai negara berdaulat secara de-facto serta membuat mata internasional tertuju kepada negara yang baru merdeka ini sehingga mulai diperhitungkan sebagai awal langkah diplomasi dimasa selanjutnya. Namun disisi lain, Indonesia harus menyetujui wilayah yang hanya terdiri dari Sumatera, jawa dan madura saja.

  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat pada 1 Januari 1949.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat. Salah satu bagian dari negara ini adalah Republik Indonesia.
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Gedung Linggarjati Saat ini.
Gedung tempat perundingan Linggarjati yang berlokasi di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kuningan sekarang ini telah menjadi sebuah museum yang diresmikan sejak tahun 1976. Masyarakat umum bisa mengunjungi museum ini, untuk masuk ke lokasi kita hanya perlu membayar sebesar Rp.5.000,- / orang & cukup luas parkiran nya. Disana kita dapat melihat foto-foto tempat perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda. Kita bisa melihat bekas kamar tidur peserta kongres, miniatur meja dan peserta kongres. Pepohonan yang rindang terdapat di bagian belakang halaman yang luas serta terdapat monumen yang menuliskan isi pokok hasil perundingan. Jika memungkinkan, kunjungilah tempat ini untuk mengenal lebih dekat perjalanan sejarah negara kita.

Baca Juga  Eugene Dubois dan Von Koenigswald, Tokoh Penemu Fosil Manusia Purba di Indonesia