Fix !!! Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal

Fix !!! Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal – Sahabat Pustakers, pada kesempatan kali ini Pustaka Sekolah akan berbagi informasi mengenai Perppu Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila. Selerti dilansir dari Kumparan Berikut ini: Setelah melalui serangkaian kajian, Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang pembubaran ormas anti-pancasila.

Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Menurut Wiranto, Perppu itu sudah diteken sejak dua hari yang lalu.

“Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” ucap Wiranto.

Wiranto menjelaskan pertimbangan terbitnya Perppu tersebut, yaitu karena UU Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik aspek substantif atau prosedur.

“Antara lain tidak terakomodirnya asas hukum bahwa lembaga yang beri pengesahan adalah lembaga yang punya kewenangan mencabut pengesahan itu,” ujarnya.

Baca Juga  Serupa Tapi Tak Sama, Ini Nih 9 Perbedaan Butter dan Mentega

Pertimbangan kedua karena pengertian ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, UU Ormas merumuskannya sempit hanya pada atheisme, marxisme dan leninisme.

“Padahal sejarah Indonesia ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, atau ajaran lain yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila,” lanjutnya.

Maka berdasarkan keputusan MK Nomor 139/PUUVIII2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan undang-undang.

Ada kebutuhan mendesak selesaikan masalah secara hukum, lalu undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum

Wiranto tak merinci isi dari Perppu tentang pembubaran Ormas itu, termasuk ormas-ormas mana saja yang akhirnya dibubarkan. Namun Wiranto mengajak masyarakat bijak menilai Perppu ini.

“Pemerintah mengajak masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan bijak, matang, karena Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas,” tutupnya.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah menegaskan, Perppu ini dikeluarkan bukan untuk mendiskreditkan golongan mana pun, termasuk umat Islam.

Baca Juga  Pengalaman Ditilang Pertamakali, Ini Cara Bayar Surat Tilang Biru

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, Perppu ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur dengan baik keberadaan ormas agar lebih berkontribusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

“Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskeditkan ormas Islam, tidak sama sekali diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas Islam,” kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) siang.

“Perppu ini diarahkan untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Wiranto menjelaskan, Perppu Ormas ini untuk memfilter keberadaan ormas yang secara ideologi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia menilai keberadaan ormas seperti ini merupakan ancaman nyata bagi eksistensi bangsa Indonesia dan telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Apalagi Perppu ini seakan-akan dibuat untuk mendiskreditkan umat Islam yang mayoritas di Indonesia.

“Jangan sampai ada tuduhan prasangka yang kemudian muncul Perppu ini untuk memisahkan pemerintah dan masyarakat Islam di Indonesia,” tuturnya.[ps]

(Source:https://kumparan.com/muhamad-iqbal/jokowi-resmi-terbitkan-perppu-pembubaran-ormas-antipancasila )