Mengemudi mobil itu harus fokus dan teliti termasuk memperhatikan rambu-rambu jalan. Pengalaman kena tilang untuk pertamakalinya ini saya alami berselang satu bulan setelah punya SIM. Rasanya cukup mendebarkan dan membuat gugup. Lokasinya Di depan pasar Bitingan Kudus, jadi disana ada jalan yang harusnya tidak boleh dilewati oleh mobil. Lucunya panjang jalan ini hanya 500 meteran saja. Akibat dari ketidak tahuan tentang rute, Saya tanpa sengaja menerobos jalur ini. Sebelumnya memang ada rambu, tapi posisinya terhalang oleh pohon dan yang membuat saya tidak curiga karena motor boleh lewat jalan ini.
Saya masih tidak menyadari hingga ada Polisi berjalan menghampiri, dan menyuruh saya menepi. Saat itulah saya tahu kalau baru saja melanggar lalu lintas. Polisi langsung bilang untuk ditilang, ya sudah, karena posisinya salah tidak memperhatikan rambu, saya tidak banyak membantah. Polisi memberikan surat tilang biru dan saya harus menyerahkan STNK yang kemudian bisa saya ambil kalau sudah bayar denda tilangnya.
Surat tilang biru bayar berapa? akan berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Jadi pada surat tilangnya ada tanggal kapan putusan tilang akan keluar. Rentangnya sekitar satu bulan dari tanggal pelanggaran. Jika kita mengaksesnya sebelum tanggal itu, belum ada denda final yang tertera. Adanya “uang titipan” yang bisa kita bayarkan. Saya lebih memilih menunggu denda finalnya tertera, daripada nanti uang titipan ada lebihan yang akan merepotkan untuk mengurusnya. Pada akhirnya saya membayar Rp 80 ribu setelah putusannya keluar.
Bayangkan jika saya waktu itu juga belum punya SIM, kesalahannya akan bertambah dan dendanyapun tentu akan jauh lebih besar. SIM yang baru satu bulan itu, akhirnya berguna juga.
Cara membayar tilang Online
Saya membayar dendanya via Tokopedia karena saya pikir jauh lebih mudah, tetapi selain itu kita juga bisa membayarnya via bank.
- Pertama-tama kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Cari nomor registrasi tilang pada surat tilang yang diberikan oleh Polisi, masukan lalu klik “Cari”
- Jika putusan sudah keluar kita bisa melihat besaran denda tilang yang harus dibayar
- Klik tombol “Bayar”.
- Saya pilih bayar di Tokopedia
- Untuk bayar tilang pilih menu “Top Up/Tagihan”
- Pilih “Layanan Pemerintah”, lalu klik “Penerimaan Negara”
- Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), lalu masukkan kode pembayaran
- Bayar, Selesai.
Setelah pembayaran kita bisa langsung ke Kejaksaan negeri untuk mengambil STNK yang sebelumnya ditahan Polisi. Ingat! untuk mengenakan pakaian sopan dan jangan memakai celana pendek. Saya hampir saja disuruh pulang gara-gara pakai celana pendek. Waktu itu saya sedikit memohon dan mengatakan rumah saya jauh akhirnya diperbolehkan. Karena bagaimanapun, pakaian adalah bentuk kita menghormati lingkungan Hukum.
Proses pengambilan sangat mudah, kita akan ditanya nomor tilang lalu dicek sudah bayar atau belum. Jika sudah, STNK bisa diambil saat itu juga. Prosesnya cepat, mungkin kurang dari sepuluh menit. Tapi jika ramai kita mungkin perlu mengantri.
Habis Ditilang Jadi Ingin Beli Dompet baru
Dompet yang saya miliki sudah terlihat usang, sebetulnya saya tidak pernah betul-betul memperhatikannya. Hingga pas ditilang lalu harus mengeluarkan SIM, saya baru menyadarinya. Setiap orang membutuhkan dompet yang bagus. Ini bukan hanya tentang selera mode, tetapi juga merupakan item yang diperlukan untuk membawa uang dan kartu penting termasuk SIM dengan aman.
Dompet eiger terbaru seri Borneo mencuri perhatian saya, bahannya terbuat dari kulit asli. Desainnya simple, dimensinya juga kompak sehingga gampang disisipkan disaku. Punya dua ruang utama untuk uang, delapan slot untuk kartu, ada dua slip tersembunyi, dan satu slot untuk id card. Dompet kulit seperti ini akan sangat cocok digunakan dengan pakaian formal maupun kasual.
Selain itu dengan bahan kulit, Dompet eiger terbaru ini akan bertahan lebih lama daripada dompet yang terbuat dari bahan sintetis. Tidak ada yang bisa mengalahkan aroma dan tekstur dari kulit asli. Untuk harganya relatif masih terjangkau, yakni sekitaran Rp 279 ribu.
Kesimpulan
Itulah pengalaman saya ditilang dan membayar dendanya secara online. Walaupun prosesnya mudah, tetapi rasanya saya tidak ingin lagi untuk mengalaminya. Sekarang saya mengemudi dengan lebih teliti dan hati-hati, memperhatikan rambu dengan seksama dan menjaga kecepatan dengan aman.